Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Hallo pejuang amplopcoklat.com , semoga sehat selalu dan tetap semangat yang belum mendapat pekerjaan. Aamiin.. 

Sudah dengar tentang pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang baru bukan? Begini singkatnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Tapi tenang.. Aturan baru ini berlaku mulai Mei 2022. Jadi pejuang amplopcoklat.com yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebelum bulan Mei tersebut. Di tambah era pandemi, semua bisa di lakukan secara online dan gratis tanpa calo-calo klub. 

Yap, Di tengah pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan dua cara mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT). Seperti diketahui pandemi Covid-19 membuat sejumlah wilayah melakukan pembatasan perjalanan maupun jam operasional kantor.

Dalam email dari badan publik yang menjalankan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) itu terdapat dua cara pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara pertama dilakukan secara daring yakni tanpa kontak fisik. Sementara cara kedua, yakni datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan pendaftaran antrean online.

Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di tengah meningkatnya orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19? Simak pembahasan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dari mimin amplopcoklat.com untuk kita semua. 

Berikut tahap pencairan JHT BP Jamsostek yang harus dipenuhi. 

Pertama, Mengisi Data Diri untuk proses pengajuan. 

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah membaca syarat dan kelenglapan berkas untuk menunggu antrian melalui link berikut :

https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

Lengkapi semua data secara benar sampai selesai. 

Kedua, Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni :

Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. 

  1. Scan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 
  2. Scan KTP. 
  3. Scan Kartu Keluarga. 
  4. Scan Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak (bila lebih dari 1 perusahaan dijadikan 1 file pdf). 
  5. Scan Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif. 
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan). 
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000) 

pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Update 2022 : file di unggah secara online di proses pertama

Ketiga, setelah seluruh dokumen dikirim maka akan diverifikasi oleh petugas. 

Keempat, Setelah berhasil diverifikasi biasanya akan mendapat jadwal wawancara melalui pesan Whatsapp. Proses wawancara verisikasi data dilakukan melalui panggilan video call whatsapp. 

Kelima, Setelah video call whatsapp, Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Pengalaman tim kami, estimasinya akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu atau 15 Hari kerja, bisa juga lebih cepat tergsntung antrian. 

Bila sudah cair, hatipun senang.

Demikian pejuang amplopcoklat.com mengenai proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan online dan gratis. Ingat ya, aturan baru berlaku mulai MEI 2022 atau 3 bulan setelah peraturan baru di tanda tangani 

Terima kasih... Salam amplopcoklat.com