Cara Mendaftar Online CPNS Pemda
Cara Mendaftar Online CPNS Pemda - PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau dipekerjakan oleh lembaga pemerintah serta kepolisian yang memiliki satu tujuan mulia yakni memberikan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat. Pekerjaan PNS banyak diburu orang karena selain termasuk pekerjaan yang baik untuk bangsa dan negara, PNS juga menawarkan gaji yang cukup besar dan pastinya termasuk UMR. Tetapi, untuk bisa menjadi seorang PNS, tidaklah mudah dan memerlukan perjuangan ekstra.
Kedua, kelebihan menjadi PNS adalah tidak terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja. Kenapa PNS tidak dapat terkena PHK? Berbeda dengan pekerja swasta atau perusahaan, PNS adalah profesi yang dibutuhkan oleh masyarakat, apapun kondisinya baik itu keadaan ekonomi sekarang sedang menurun. Masih banyak keuntungan yang ditawarkan oleh profesi PNS, belum lagi ketika kita membahas tentang tunjangan-tunjangan yang menguntungkan dibanding gaji pokok itu sendiri.
1. Buka situs website resmi sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu CPNS.
2. Klik menu “Buat Akun” dan akan muncul halaman pengecekan identitas dengan tujuan mencocokkan data calon peserta dengan yang ada di database Disdukcapil.
3. Masih di halaman yang sama, masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
4. Jangan lupa untuk mengisi informasi tambahan lain seperti nomor smartphone, e-mail, dan tempat dan tanggal lahir. Pastikan data-data tersebut sesuai dengan yang tertera di KTP.
5. Di bagian bawah, masukkan captcha, apabila sudah benar semua data-data yang diisi, silahkan klik “Lanjutkan”.
6. Lengkapi data yang dimintai kemudian unggah foto KTP yang telah discan dan swafoto sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tertera. Apabila sudah benar, klik “Lanjutkan”.
7. Setelah memastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar sesuai permintaan dan ketentuan, klik “Proses Pendaftaran Akun” sehingga proses pendaftaran Anda dilaksanakan.
8. Sebelum finish, halaman konfirmasi akan muncul dan klik “Iya” apabila telah yakin terhadap data-data yang dimasukkan.
1. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan akun yang telah Anda buat sebelumnya yang terdiri atas username dan password. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
2. Pada halaman selanjutnya, akan muncul form yang harus diisi seperti biodata diri, jenis seleksi dan formasi, instansi, dan data lainnya. Setelah mengisi captcha, klik “Selanjutnya”.
3. Kemudian pilih jenis seleksi dan upload dokumen yang diminta sebagai syarat instansi yang dipilih. Setelah dokumen sudah diupload, akan muncul notifikasi “Sudah Diunggah” yang menandakan dokumen telah berhasil diupload.
4. Setelah dipastikan data-data yang dimasukkan sudah benar, klik “Selanjutnya”
5. Setelah dokumen berhasil diunggah, halaman resume akan muncul.
6. Calon peserta bisa melihat kembali data-data yang telah diisi dan mengklik “Akhiri Proses Pendaftaran” saat Anda sudah yakin.
7. Akan muncul notifikasi yang berkata bahwa pendaftaran Anda sudah selesai dan data yang dimasukkan tak dapat diubah lagi saat mengklik “Iya”.
8. Setelah mengklik, Anda dibawa ke halaman Final Resume yang berisikan data-data yang tidak dapat diedit lagi.
9. Selanjutnya, lakukan pencetakan kartu informasi akun dan kartu pendaftaran CPNS.
1. Scan pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, maksimal 200 Kb dengan format file jpeg atau jpg.
2. Scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dengan format foto jpeg atau jpg.
3. Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb dengan format pdf.
4. Scan ijazah bersama STR/Serdik dengan ukuran file maksimal 800 Kb dengan format file pdf.
5. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dengan format file pdf.
6. Scan dokumen tambahan lain berukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
1. Seorang CPNS harus WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki kelengkapan data diri yang dikeluarkan oleh lembaga Negara seperti KTP.
2. Dari segi usia, CPNS minimal memiliki usia 18 tahun dengan maksimal usia yaitu 35 tahun.
3. CPNS dengan usia 40 tahun bisa mendaftar, tetapi berlaku untuk jabatan Doktrer Spesialis, Dosen, Dokter Gigi Spesialis, Perekayasa dengan kualifikasi Doktor (Strata 3).
4. Ketentuan lain yang diberlakukan antara lain;
a. Seorang CPNS tidak boleh memiliki riawayat pernah terpidana hukuman penjara 2 tahun atau lebih dari itu.
b. Tak pernah diberhentikan secara hormat, baik atas permintaan diri sendiri maupun secara hormat sebagai seorang Kepolisian Negara RI, Prajurit TNI, atau PNS.
c. Tak pernah diberhentikan secara hormat sebagai seorang Pegawai Swasta.
d. CPNS tidak boleh berstatus CPNS resmi, seorang Prajurit TNI, maupun Anggota Kepolisian Negara Indonesia.
e. CPNS tidak boleh berstatus seorang anggota atau pengurus parpol ataupun memiliki pengaruh dalam politik praktis.
f. Calon peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat yang diminta oleh jabatan yang ditargetkan, termasuk juga sehat pada jasmani dan rohani.
g. Peserta bersedia ditempatkan di manapun di wilayah NKRI, bahkan di Negara lain sesuai dengan aturan yang telah ditentukan Instansi Pemerintah.
h. Mampu memenuhi persyaratan lain yang diterapkan.
Keuntungan Menjadi PNS
Ada banyak kelebihan yang ditawarkan ketika Anda memilih PNS menjadi pekerjaan. Pertama, gaji yang ditentukan juga pada pendidikan terakhir Anda cukup besar. Gaji terendah seorang PNS berada pada golongan 1a, yaitu PNS dengan pendidikan terakhir SD atau SMP dengan rentang gaji sekitar Rp 1,56 juta sampai dengan Rp 2,33 juta. Sedangkan untuk golongan II atau PNS dengan riawat pendidikan terakhir SMA dan D-III memiliki gaji paling rendah di Rp 2,02 juta sampai dengan Rp 3,37 juta.Kedua, kelebihan menjadi PNS adalah tidak terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja. Kenapa PNS tidak dapat terkena PHK? Berbeda dengan pekerja swasta atau perusahaan, PNS adalah profesi yang dibutuhkan oleh masyarakat, apapun kondisinya baik itu keadaan ekonomi sekarang sedang menurun. Masih banyak keuntungan yang ditawarkan oleh profesi PNS, belum lagi ketika kita membahas tentang tunjangan-tunjangan yang menguntungkan dibanding gaji pokok itu sendiri.
Bagaimana Cara Menjadi PNS?
Saat Anda menargetkan diri untuk bisa menjadi seorang PNS, ada banyak tahap yang harus dilewati. Pertama, pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka oleh pemerintah. Untuk para pelamar, Anda akan memulainya dengan membuat akun pada website portal sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran. Berikut ini cara membuat akun sebagai pelamar CPNS:1. Buka situs website resmi sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu CPNS.
2. Klik menu “Buat Akun” dan akan muncul halaman pengecekan identitas dengan tujuan mencocokkan data calon peserta dengan yang ada di database Disdukcapil.
3. Masih di halaman yang sama, masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
4. Jangan lupa untuk mengisi informasi tambahan lain seperti nomor smartphone, e-mail, dan tempat dan tanggal lahir. Pastikan data-data tersebut sesuai dengan yang tertera di KTP.
5. Di bagian bawah, masukkan captcha, apabila sudah benar semua data-data yang diisi, silahkan klik “Lanjutkan”.
6. Lengkapi data yang dimintai kemudian unggah foto KTP yang telah discan dan swafoto sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tertera. Apabila sudah benar, klik “Lanjutkan”.
7. Setelah memastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar sesuai permintaan dan ketentuan, klik “Proses Pendaftaran Akun” sehingga proses pendaftaran Anda dilaksanakan.
8. Sebelum finish, halaman konfirmasi akan muncul dan klik “Iya” apabila telah yakin terhadap data-data yang dimasukkan.
Cara mendaftar Online CPNS Pemda
Setelah selesai membuat akun pada portal SSCASN, maka selanjutnya Anda harus melakukan pendaftaran di situs tersebut. Berikut caranya:1. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan akun yang telah Anda buat sebelumnya yang terdiri atas username dan password. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
2. Pada halaman selanjutnya, akan muncul form yang harus diisi seperti biodata diri, jenis seleksi dan formasi, instansi, dan data lainnya. Setelah mengisi captcha, klik “Selanjutnya”.
3. Kemudian pilih jenis seleksi dan upload dokumen yang diminta sebagai syarat instansi yang dipilih. Setelah dokumen sudah diupload, akan muncul notifikasi “Sudah Diunggah” yang menandakan dokumen telah berhasil diupload.
4. Setelah dipastikan data-data yang dimasukkan sudah benar, klik “Selanjutnya”
5. Setelah dokumen berhasil diunggah, halaman resume akan muncul.
6. Calon peserta bisa melihat kembali data-data yang telah diisi dan mengklik “Akhiri Proses Pendaftaran” saat Anda sudah yakin.
7. Akan muncul notifikasi yang berkata bahwa pendaftaran Anda sudah selesai dan data yang dimasukkan tak dapat diubah lagi saat mengklik “Iya”.
8. Setelah mengklik, Anda dibawa ke halaman Final Resume yang berisikan data-data yang tidak dapat diedit lagi.
9. Selanjutnya, lakukan pencetakan kartu informasi akun dan kartu pendaftaran CPNS.
Dokumen-Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Formasi CPNS setiap tahun atau di beberapa instansi mungkin berbeda, namun pada CPNS 2021, pelamar hanya memiliki kesempatan untuk mendaftar di 1 (satu) instansi dengan 1 (satu) jabatan saja. Adapun syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:1. Scan pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, maksimal 200 Kb dengan format file jpeg atau jpg.
2. Scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dengan format foto jpeg atau jpg.
3. Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb dengan format pdf.
4. Scan ijazah bersama STR/Serdik dengan ukuran file maksimal 800 Kb dengan format file pdf.
5. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dengan format file pdf.
6. Scan dokumen tambahan lain berukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
Syarat Ikut Serta Sebagai CPNS
Untuk menjadi seorang CPNS, Anda harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya:1. Seorang CPNS harus WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki kelengkapan data diri yang dikeluarkan oleh lembaga Negara seperti KTP.
2. Dari segi usia, CPNS minimal memiliki usia 18 tahun dengan maksimal usia yaitu 35 tahun.
3. CPNS dengan usia 40 tahun bisa mendaftar, tetapi berlaku untuk jabatan Doktrer Spesialis, Dosen, Dokter Gigi Spesialis, Perekayasa dengan kualifikasi Doktor (Strata 3).
4. Ketentuan lain yang diberlakukan antara lain;
a. Seorang CPNS tidak boleh memiliki riawayat pernah terpidana hukuman penjara 2 tahun atau lebih dari itu.
b. Tak pernah diberhentikan secara hormat, baik atas permintaan diri sendiri maupun secara hormat sebagai seorang Kepolisian Negara RI, Prajurit TNI, atau PNS.
c. Tak pernah diberhentikan secara hormat sebagai seorang Pegawai Swasta.
d. CPNS tidak boleh berstatus CPNS resmi, seorang Prajurit TNI, maupun Anggota Kepolisian Negara Indonesia.
e. CPNS tidak boleh berstatus seorang anggota atau pengurus parpol ataupun memiliki pengaruh dalam politik praktis.
f. Calon peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat yang diminta oleh jabatan yang ditargetkan, termasuk juga sehat pada jasmani dan rohani.
g. Peserta bersedia ditempatkan di manapun di wilayah NKRI, bahkan di Negara lain sesuai dengan aturan yang telah ditentukan Instansi Pemerintah.
h. Mampu memenuhi persyaratan lain yang diterapkan.